Oleh Inayaturrosyidah (Pegiat Pendidikan/Pegiat Gender)

darwisfoundation.com - Kekerasan seksual yang merupakan tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan atau perbuatan yang memaksakan aktivitas seksual kepada orang lain. Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus, namun tidak banyak yang memahami dan peka tentang persoalan ini. Adapun yang sering kali sebagai korbannya adalah perempuan. Mirisnya tindakan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi sudah merambah pada anak-anak. Termasuk juga kasus menikahkan anak sebelum waktunya, di sinilah kemudian anak-anak sudah dipaksa dewasa sebelum waktunya sehingga mereka kehilangan kesempata belajar dan waktu bermain di usianya. 


Seksualitas yang merupakan aspek penting sepanjang hidup menjadi manusia mencakup seks, identitas dan peran gender, orienasi seksual, erotisme, kesenangan, keintiman dan reproduksi. Dan salah satu tujuan penting membicarakan seksualitas adalah agar setiap orang bisa menjaga, menghargai serta bertanggung jawab terhadap tubuh mereka sendiri dan juga tubuh orang lain, bahwa diberikan anggota tubuh oleh yang maha kuasa ini adalah bukan untuk permainan maupun untuk tindakan kejahatan tetapi harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
 
Tindakan amoral yang sudah melampaui batas kewajaran menimbulkan berbagai dampak buruk, salah satunya adalah tindakan kekerasan seksual. Dampak buruk ini tidak hanya ditanggung oleh pelaku individu tetapi korban dan juga masyarakat yang ada di sekitarnya. Dalam sila kedua disebutkan bahwa “kemanusiaan yang adil dan beradab” maka dalam sila ini seyogyanya kesadaran sikap dan tingkah laku manusia itu didasarkan pada budi pekeri dalam menjalankan norma-norma dan hubungan manusia  maupun lingkungan yang ada di sekitarnya. 

Kemanusiaan yang adil dan beradab telah mencakup pancasila pertama sampai ke lima karena hakikatnya manusia sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religi  tersirat dan tersurat dalam semua pancasila. Di dalam agama juga diperintahkan bahwa dalam menjalankan dan meninggalkan perbuatan itu terdapat etika/akhlaq/moral yang harus diterapkan. Maka sesungguhnya para pejuang kemerdekaan Indonesia itu sudah sangat memikirkan bagamaimana masyarakat Indonesia itu menjadikan Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban yaitu dengan mengimplikasikan dari masing-masing individu yang nantinya akan berdampak baik kepada masyarakat dan bangsa ini.

Kembali kepada kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia yang cukup tinggi. Mengingat pada tahun 2014 kasus kekerasan seksual di JIS, tahun 2016 kasus yuyun yang berusia di bawah 14 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual oleh 14 ABG, pada tahun  2018 kasus Baiq Nuril. Tindakan tersebut sudah sangat merusak moral dan adab. Selain itu juga telah menghancurkan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang tenang dan juga menghancurkan kesempatan anak untuk belajar ke jenjang selanjutnya. 

Dengan kejadian tersebut, dampak dari kekerasan seksual itu tidak hanya ditanggung oleh pelaku saja akan tetapi korban, keluarga korban dan masyarakat yang ada disekitarnya juga ikut merasakan dampak psikologi dan sebagainya. Kekerasan yang terjadi pada anak, termasuk pelecehan seksual yang terjadi pada usia dini menyebabkan masalah disosiatif selain itu kerusakan fisik dapat berupa cedera, infeksi dan kerusakan neurologis bahkan jika kasusnya parah bisa mengakibatkan kerusakan organ internal dan kemungkinan terjadinya kematian.

Adapun faktor penyebab kekerasan seksual adalah ketidaktahuan bahwa perilaku tersebut merupakan tindakan kejahatan, sering membaca atau menonton konten-konten pornografi, ketergantungan pada obat-obatan terlarang dan minuman keras, tidak dekat secara emosional dengan keluarga, kesenjangan relasi dan faktor kemiskinan. Dengan demikian kewaspadaan terhadap orang yang belum pernah kenali itu sangat penting, bahkan terhadap yang sudah dikenali pun harus mampu untuk menjaga diri. 

Selain itu memperdalam ilmu agama, akhlaq dan moral yang baik dan buruk harus dikuasai dan mampu membedakan antara keduanya, habiskanlah waktu untuk hal-hal yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Sehingga tindakan kekerasan seksual itu tidak lagi membudaya di masyarkat ini karena tindakan tersebut termasuk merusak moralitas individu maupun masyarakat.

Terdapat 9 bentuk kekerasan seksual dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2017 yaitu Pelecehan Seksual, Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual dan Penyiksaan Seksual. Namun pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010 mencatat adanya 15 jenis kekerasan seksual (yang berkembang dari semula 10 jenis, 11 jenis dan 14 jenis kekerasan seksual). 

Hal tersebut juga masih dalam pro kontra masyarakat. Maka dalam RUU PKS ini masih perlu adanya kajian yang mendalam dan perlunya keterlibatan tokoh agama, ahli hukum yang berkualitas untuk mengawal dan berkontribusi dalam RUU PKS sehingga kemanusiaan yang adil dan beradab, dan lima pancasila itu terwujud.

Sebagai perempuan tindakan kekerasan seksual itu merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan dan merusak moral, tidak hanya tindakan kekerasannya saja tetapi hubungan seksual tanpa ada ikatan yang sah itu juga sangat merusak individu maupun lingkungan yang ada di sekitarnya baik dinilai dari segi agama maupun nilai moral, selain itu stereotipe buruk dari masyarakat sekitar akan bermunculan. 

Sebagai seorang yang telah ditanamkan akan gerakan amar ma’ruf nahi munkar, maka segala bentuk kemungkaran itu harus ditinggalkan, termasuk kekerasan seksual.  Yaitu dengan cara-cara yang bijak dan relevan dari sudut nilai agama, nilai hukum dan moral. Oleh karena itu, sepatutnya kemerosotan moral ini menjadi agenda kita bersama untuk mencarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.

Adapun dalam syair mesir oleh Ahmad Syauqi “innamaa umamul akhlaaq  maa baqiyat, wa in humu dzahabat akhlaquhum dzahabuu”  (kelanjutan eksistensi suatu masyarakat ditentukan oleh tegaknya anggota masyarakat itu dan kepunahannya terjadi pada saat keruntuhan moralnya). 

Sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi akan nilai-nilai ketuhanan, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk senantiasa menempatkan Tuhan pada posisi yang tertinggi dalam segala aktivitas, dengan hal tersebut senantiasa kita akan merasa diawasi olehnya, sehingga dengan penuh kesadaran senantiasa berperilaku dengan nilai-nilai ketuhanan dan mampu mengimplementasikan sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Dengan demikian perlu disadari bersama baik sebagai laki-laki maupun perempuan bahwa tindakan kekerasan seksual di rana domestik maupun publik itu merupakan tindakan yang harus ditinggalkan karena mempunyai dampak yang sangat membahayakan baik di tubuh internal dan eksternal serta akan merusak moral. Oleh sebab itu penanaman moral yang baik terhadap diri kita sendiri maupun kepada orang lain harus benar benar tertanam, salah satunya yaitu dengan tidak melakukan kekerasan seksual.