Oleh Inayaturrosyidah (Pegiat Pendidikan/Pegiat Gender)
darwisfoundation.com - Kekerasan
seksual yang merupakan tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa
persetujuan atau perbuatan yang memaksakan aktivitas seksual kepada orang lain.
Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus, namun tidak banyak
yang memahami dan peka tentang persoalan ini. Adapun yang sering kali sebagai
korbannya adalah perempuan. Mirisnya tindakan pelaku kekerasan seksual tidak
hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi sudah merambah pada anak-anak.
Termasuk juga kasus menikahkan anak sebelum waktunya, di sinilah kemudian
anak-anak sudah dipaksa dewasa sebelum waktunya sehingga mereka kehilangan
kesempata belajar dan waktu bermain di usianya.
Seksualitas yang merupakan
aspek penting sepanjang hidup menjadi manusia mencakup seks, identitas dan
peran gender, orienasi seksual, erotisme, kesenangan, keintiman dan reproduksi.
Dan salah satu tujuan penting membicarakan seksualitas adalah agar setiap orang
bisa menjaga, menghargai serta bertanggung jawab terhadap tubuh mereka sendiri
dan juga tubuh orang lain, bahwa diberikan anggota tubuh oleh yang maha kuasa
ini adalah bukan untuk permainan maupun untuk tindakan kejahatan tetapi harus
dijaga dengan sebaik-baiknya.
Tindakan
amoral yang sudah melampaui batas kewajaran menimbulkan berbagai dampak buruk,
salah satunya adalah tindakan kekerasan seksual. Dampak buruk ini tidak hanya
ditanggung oleh pelaku individu tetapi korban dan juga masyarakat yang ada di
sekitarnya. Dalam sila kedua disebutkan bahwa “kemanusiaan yang adil dan
beradab” maka dalam sila ini seyogyanya kesadaran sikap dan tingkah laku
manusia itu didasarkan pada budi pekeri dalam menjalankan norma-norma dan
hubungan manusia maupun lingkungan yang
ada di sekitarnya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab telah mencakup pancasila
pertama sampai ke lima karena hakikatnya manusia sebagai makhluk individu,
sosial, susila dan religi tersirat dan
tersurat dalam semua pancasila. Di dalam agama juga diperintahkan bahwa dalam
menjalankan dan meninggalkan perbuatan itu terdapat etika/akhlaq/moral yang
harus diterapkan. Maka sesungguhnya para pejuang kemerdekaan Indonesia itu
sudah sangat memikirkan bagamaimana masyarakat Indonesia itu menjadikan
Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban yaitu dengan mengimplikasikan dari
masing-masing individu yang nantinya akan berdampak baik kepada masyarakat dan
bangsa ini.
Kembali kepada kasus kekerasan seksual yang
terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia yang cukup tinggi. Mengingat pada
tahun 2014 kasus kekerasan seksual di JIS, tahun 2016 kasus yuyun yang berusia
di bawah 14 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual oleh 14 ABG, pada
tahun 2018 kasus Baiq Nuril. Tindakan
tersebut sudah sangat merusak moral dan adab. Selain itu juga telah
menghancurkan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang tenang dan juga
menghancurkan kesempatan anak untuk belajar ke jenjang selanjutnya.
Dengan
kejadian tersebut, dampak dari kekerasan seksual itu tidak hanya ditanggung
oleh pelaku saja akan tetapi korban, keluarga korban dan masyarakat yang ada
disekitarnya juga ikut merasakan dampak psikologi dan sebagainya. Kekerasan
yang terjadi pada anak, termasuk pelecehan seksual yang terjadi pada usia dini
menyebabkan masalah disosiatif selain itu kerusakan fisik dapat berupa cedera,
infeksi dan kerusakan neurologis bahkan jika kasusnya parah bisa mengakibatkan
kerusakan organ internal dan kemungkinan terjadinya kematian.
Adapun
faktor penyebab kekerasan seksual adalah ketidaktahuan bahwa perilaku tersebut
merupakan tindakan kejahatan, sering membaca atau menonton konten-konten pornografi,
ketergantungan pada obat-obatan terlarang dan minuman keras, tidak dekat secara
emosional dengan keluarga, kesenjangan relasi dan faktor kemiskinan. Dengan
demikian kewaspadaan terhadap orang yang belum pernah kenali itu sangat
penting, bahkan terhadap yang sudah dikenali pun harus mampu untuk menjaga diri.
Selain itu memperdalam ilmu agama, akhlaq dan moral yang baik dan buruk harus
dikuasai dan mampu membedakan antara keduanya, habiskanlah waktu untuk hal-hal
yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Sehingga tindakan
kekerasan seksual itu tidak lagi membudaya di masyarkat ini karena tindakan
tersebut termasuk merusak moralitas individu maupun masyarakat.
Terdapat 9
bentuk kekerasan seksual dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2017 yaitu Pelecehan Seksual,
Eksploitasi Seksual, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Aborsi, Perkosaan,
Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Perbudakan Seksual dan Penyiksaan
Seksual. Namun pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010 mencatat adanya
15 jenis kekerasan seksual (yang berkembang dari semula 10 jenis, 11 jenis dan
14 jenis kekerasan seksual).
Hal tersebut juga masih dalam pro kontra masyarakat.
Maka dalam RUU PKS ini masih perlu adanya kajian yang mendalam dan perlunya
keterlibatan tokoh agama, ahli hukum yang berkualitas untuk mengawal dan
berkontribusi dalam RUU PKS sehingga kemanusiaan yang adil dan beradab, dan
lima pancasila itu terwujud.
Sebagai
perempuan tindakan kekerasan seksual itu merupakan hal yang sangat
mengkhawatirkan dan merusak moral, tidak hanya tindakan kekerasannya saja
tetapi hubungan seksual tanpa ada ikatan yang sah itu juga sangat merusak
individu maupun lingkungan yang ada di sekitarnya baik dinilai dari segi agama
maupun nilai moral, selain itu stereotipe buruk dari masyarakat sekitar
akan bermunculan.
Sebagai seorang yang telah ditanamkan
akan gerakan amar ma’ruf nahi munkar, maka segala bentuk kemungkaran itu harus
ditinggalkan, termasuk kekerasan seksual.
Yaitu dengan cara-cara yang bijak dan relevan dari sudut nilai agama,
nilai hukum dan moral. Oleh karena itu, sepatutnya kemerosotan moral ini
menjadi agenda kita bersama untuk mencarikan solusi yang tepat untuk
mengatasinya.
Adapun dalam
syair mesir oleh Ahmad Syauqi “innamaa umamul akhlaaq maa baqiyat, wa in humu dzahabat akhlaquhum
dzahabuu” (kelanjutan eksistensi
suatu masyarakat ditentukan oleh tegaknya anggota masyarakat itu dan
kepunahannya terjadi pada saat keruntuhan moralnya).
Sebagai bangsa Indonesia
yang menjunjung tinggi akan nilai-nilai ketuhanan, maka sudah menjadi kewajiban
kita untuk senantiasa menempatkan Tuhan pada posisi yang tertinggi dalam segala
aktivitas, dengan hal tersebut senantiasa kita akan merasa diawasi olehnya,
sehingga dengan penuh kesadaran senantiasa berperilaku dengan nilai-nilai ketuhanan
dan mampu mengimplementasikan sila ke dua yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Dengan demikian perlu disadari bersama baik sebagai laki-laki maupun
perempuan bahwa tindakan kekerasan seksual di rana domestik maupun publik itu
merupakan tindakan yang harus ditinggalkan karena mempunyai dampak yang sangat
membahayakan baik di tubuh internal dan eksternal serta akan merusak moral.
Oleh sebab itu penanaman moral yang baik terhadap diri kita sendiri maupun
kepada orang lain harus benar benar tertanam, salah satunya yaitu dengan tidak
melakukan kekerasan seksual.
