Oleh: 
Annisa Prajawati
(Mahasiswi IAIN Surakarta) 


Indonesia memang memungut pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan kendaraan bermotor.

Namun, saat ini beredar isu pajak sepeda yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat. Apalagi olahraga bersepeda saat ini cukup banyak digemari oleh masyarakat Indonesia semenjak adanya pandemi covid-19.

Isu tersebut banyak menyita perhatian masyarakat. Apakah pajak sepeda akan benar-benar diberlakukan di Indonesia?
Kalau benar iya. Maka kita akan kembali pada era 50-70-an.

Tahukah kalian? Ternyata tak hanya kendaraan bermotor yang terkena pajak, dulunya sepeda onthel juga dikenai pajak yang terkenal dengan sebutan nama "Plombir".

Mungkin bisa dibilang plombir ini adalah STNK-nya sepeda onthel jaman dahulu. Satu plombir ini hanya berlaku untuk satu sepeda onthel sebagai syarat pembayaran pajak. Plombir ini tidak hanya berlaku untuk sepeda onthel juga. Akan tetapi berlaku juga untuk dokar, andong, becak, dll.

Plombir ini dulunya berbentuk seperti lempeng logam yang diukir sesuai dengan bentuk kota. Kemudian pada sekitar era 70an plombir ini berubah menjadi seperti stiker.

Desain plombir setiap daerah berbeda-beda karena plombir ini dikeluarkan oleh setiap pemerintah daerah setempat. Sehingga desain nya bisa menjadikan penanda setiap kota.

Pembayaran pajak sepeda onthel ini berbeda-beda tergantung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Masyarakat wajib membayar pajak sepeda onthel ini satu tahun sekali.

Plombir ini dulunya terkenal di daerah Yogyakarta dan Surakarta, karena banyak masyarakat sana yang memakai sepeda onthel  dan wajib membeli plombir waktu itu.

Jaman dahulu tidak hanya razia kendaraan bermotor dan mobil saja. Namun ada juga razia sepeda onthel yang biasa disebut dengan "cegatan plombir atau plombiran".

Bagi masyarakat yang sepeda onthel nya tidak ada tanda plombir maka, dia harus membeli plombir di tempat. Kalaupun masyarakat ngeyel tidak mau membayar pajak atau membeli plombir di tempat ketika razia berlangsung maka, pentil ban sepeda onthel nya akan di ambil atau sepedanya disita .

Kalau tetap tidak mau membeli plombir, maka pemilik sepeda harus berjalan kaki dalam melanjutkan perjalanannya. Sepeda onthel akan kembali kepada pemiliknya jika pemilik tersebut bersedia membeli plombir di tempat razia tersebut untuk ditempelkan di sepeda onthel nya.

Melihat isu saat ini mengenai rencana Kemenhub terkait pemungutan pajak sepeda onthel, apakah plombir ini akan dibangkitkan kembali sebagai pajak sepeda?