Oleh:
Yus Dharman,SH.,M.Kn
ADVOKAT/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)


Dalam dua tahun belakangan ini Pinjol makin marak di Indonesia dengan kontroversi yang terjadi, baik kelebihan maupun kekurangannya.

Pinjol awalnya dirasakan sangat membantu memberikan solusi pinjaman jangka pendek masyarakat yang kepepet uang cash dengan proses yang sangat cepat.

Namun, seringkali berakhir dengan rasa malu yg luar biasa dan penyesalan dari debitur akibat ulah Debt Collector yang menyebarkan aib secara barbar ke semua kerabat debiturnya jika tidak membayar cicilan kredit tepat waktu.

Sampai ada kisah si debitur dipecat dari kantornya, suami istri yang bercerai dan yang paling tragis sampai ada yang bunuh diri. Mengenaskan bukan ?

Potensi kemampuan debitur untuk membayar justru dilemahkan oleh praktek penagihan ala koboy. Ada banyak aplikasi layanan pinjol, kenali mana yang legal dan ilegàl ?

Setidaknya jika pinjol legal, Debt Collector nya memiliki sertifikat, sudah di training agar mengerti bagaimana cara menagih hutang yang manusiawi yang tidak menghancurkan citra, harkat dan martabat Debitur nya sebagai manusia bradab.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menegaskan bahwa secara umum, sebenarnya AFPI telah berusaha keras menekan cara-cara penagihan yang merugikan tersebut.

Salah satu nya dengan memberikan pelatihan kepada pengelola Perusahaan Pinjol, dari komisaris hingga Debt Collector  dengan nara sumber yang berasal dari berbagai elemen, seperti Polri, OJK, Badan Syber dan Sandi Negara(BSSN) agar cara-cara kasar dalam penagihan tidak terjadi lagi. Sehingga masyarakat merasa nyaman atas kehadiran pinjol(JawaPos.com,22 april 2019).

Dasar Hukum Pinjol adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi(POJK 77/2016).

Namun pinjol adalah utang yang buruk, karena bunga yang sangat tinggi, meskipun belum ada aturan tertulis mengenai bunga pinjaman nya.

Namun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso Mengatakan pengenaan Bunga Pinjol Maximum 0,8% (persen) per hari, tercantum dalam kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan  Bersama Indonesia (AFPI).

Apabila ada pinjol yg mengenakan bunga lebih besar dari 0,8 % (persen) per hari atau 310,25 %(persen) dalam satu tahun. Lebih baik di hindari, karena tidak ada bisnis yang bisa memberi Return on Investmen/ROI sebesar itu, kecuali pengusaha Pinjol nya, hahaha. oh saat ini ada 164 perusahaan Fintech alias pinjol yg terdaftar di OJK (detikfinance,senin 24 feb 2020).