Oleh : Ghofir Surya Pranata

Presiden Jokowi resah melihat warga yang saling adu dan saling lapor ke kepolisian dengan tuduhan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sering gaduhnya dalam dunia sosial media.

Revisi yang diwacanakan oleh presiden tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta Pada Hari Senin (15/2/2021) “Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi” tegas Presiden Jokowi yang disampaikan dalam rapat tersebut. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menuai sambutan gembira dan dukungan dari banyak pihak.

Mendengar pernyataan tersebut salah satu tokoh Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menyetujui pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan” ujar Prof. Abdul Mu’ti dalam media Instagram Lensamu PP Muhammadiyah.

Dalam UU ITE sebenarnya sudah cukup lama meresahkan kaum intelektual, akademisi maupun politisi, pasalnya UU ITE tersebut telah merampas kebabasan demokrasi dikarenakan dalam pasal-pasal karet yang sangat berbahaya menjadikan sasaran empuk untuk menjerat seseorang dalam kasus pidana.

Menurut data dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) pasal-pasal karet tersebut terbukti selama kurun waktu 11 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 telah tercatat 287 kasus yang terkait kebabasan berekspresi daring dalam UU ITE. Kasus tersebut dari mulai Presiden Jokowi menjabat terus meningkat hingga saat ini.

Pasal-pasal karet yang menjadikan UU ITE tumpang tindih dengan undang-undang yang lain anatara lain sebagai berikut. Pada Pasal 27 Ayat (1) tentang pelanggaran informasi terhadap pelanggaran kesussilaan, Pasal 27 Ayat (3) tentang informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Pasal 29 tentang informasi pelanggaran kesusilaan. Karena menurut saya pasal-pasal tersebut mengandung makna yang multitafsir, selain itu pasal yang termuat di UU ITE tumpang tindih karena sudah terdapat di peraturan yang lain.

Pasal 26 Ayat (3) tentang pelanggaran informasi terkait data pribadi, pasal 36 tentang perbuatan yang merugikan orang lain, pasal 40 ayat (1) tentang kejahatan penyadapan atau intersepsi terhadap informasi milik orang lain. Pasal 40 ayat (2) tentang tentang penyalahgunaan informasi dan Pasal 45 Ayat (3) tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan sanksi pidana. Berdasarkan muatan pasal-pasal tersebut, menurut saya memiliki kerawanan untuk dapat disalahgunakan.

Dalam wacana revisi UU ITE ini sudah disampaikan secara tegas dari Presiden Jokowi. Kita semua berharap akan dapat ditindaklanjuti oleh DPR untuk segera merancang UU ITE sesuai dengan porsi dan usulan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa masih adanya pasal-pasal yang multitafsir yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Walaupun UU ITE tidak masuk dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, tetapi diharapkan DPR dapar mempersiapkan rancangan tersebut dan dapat dimasukkan Prolegnas Prioritas untuk kedepannya.

Revisi UU ITE ini menjadi hal yang sangat krusial dan cukup menuai kontrafersi dari sejak berlakunya hingga saat ini. sehingga wacana revisi tersebut harus segera ditangani dengan serius apabila pemerintah tidak ingin merusak marwah sebuah demokrasi.

Diharapkan juga revisi yang akan dilaksanakan dapat mengembalikan kebebasan berpendapat dan mengembalikan kehidupan demokrasi yang lebih sehat. Disinilah pentingnya revisi tersebut harus ditangani dengan serius karna menyangkut hak warga negara dan bangs ajika memang kita menggunakan sistem demokrasi.

Pemerintah perlu membuka lebar pintu demokrasi kepada siapapun bukan justru harus membungkam rakyat dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut harusnya menjadi pelindung bagi hak-hak rakyat bukan malah jadi alat pemerintah atau kepentingan politik tertentu, tetapi untuk atas nama keadilan yang seadil-adilnya.