Oleh : Ghofir Surya Pranata
Presiden Jokowi resah melihat warga yang saling adu dan saling
lapor ke kepolisian dengan tuduhan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sering gaduhnya dalam dunia sosial media.
Revisi yang diwacanakan oleh presiden tersebut disampaikan dalam
Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta Pada Hari Senin
(15/2/2021) “Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan
minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi”
tegas Presiden Jokowi yang disampaikan dalam rapat tersebut. Pernyataan
Presiden Jokowi tersebut menuai sambutan gembira dan dukungan dari banyak
pihak.
Mendengar pernyataan tersebut salah satu tokoh Muhammadiyah Prof.
Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menyetujui pernyataan Presiden
Jokowi tersebut.
“Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang
sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU
ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan
oleh berbagai kelompok kepentingan” ujar Prof. Abdul Mu’ti dalam media
Instagram Lensamu PP Muhammadiyah.
Dalam UU ITE sebenarnya sudah cukup lama meresahkan kaum
intelektual, akademisi maupun politisi, pasalnya UU ITE tersebut telah merampas
kebabasan demokrasi dikarenakan dalam pasal-pasal karet yang sangat berbahaya
menjadikan sasaran empuk untuk menjerat seseorang dalam kasus pidana.
Menurut data dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara
(SAFEnet) pasal-pasal karet tersebut terbukti selama kurun waktu 11 tahun
terhitung dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 telah tercatat 287 kasus
yang terkait kebabasan berekspresi daring dalam UU ITE. Kasus tersebut dari
mulai Presiden Jokowi menjabat terus meningkat hingga saat ini.
Pasal-pasal karet yang menjadikan UU ITE tumpang tindih dengan
undang-undang yang lain anatara lain sebagai berikut. Pada Pasal 27 Ayat (1)
tentang pelanggaran informasi terhadap pelanggaran kesussilaan, Pasal 27 Ayat
(3) tentang informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.
Pasal 29 tentang informasi pelanggaran
kesusilaan. Karena menurut saya pasal-pasal
tersebut mengandung makna yang multitafsir, selain itu pasal yang termuat di UU
ITE tumpang tindih karena sudah terdapat di peraturan yang lain.
Pasal 26 Ayat (3) tentang pelanggaran informasi terkait data
pribadi, pasal 36 tentang perbuatan yang merugikan orang lain, pasal 40 ayat
(1) tentang kejahatan penyadapan atau intersepsi terhadap informasi milik orang
lain. Pasal 40 ayat (2) tentang tentang penyalahgunaan informasi dan Pasal 45
Ayat (3) tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan sanksi pidana.
Berdasarkan muatan pasal-pasal tersebut, menurut saya memiliki kerawanan untuk
dapat disalahgunakan.
Dalam wacana revisi UU ITE ini sudah disampaikan secara tegas dari
Presiden Jokowi. Kita semua berharap akan dapat ditindaklanjuti oleh DPR untuk
segera merancang UU ITE sesuai dengan porsi dan usulan dari berbagai elemen
masyarakat yang merasa masih adanya pasal-pasal yang multitafsir yang dapat
mengancam kebebasan berpendapat.
Walaupun UU ITE tidak masuk dalam Progam Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2021, tetapi diharapkan DPR dapar mempersiapkan rancangan
tersebut dan dapat dimasukkan Prolegnas Prioritas untuk kedepannya.
Revisi UU ITE ini menjadi hal yang sangat krusial dan cukup menuai
kontrafersi dari sejak berlakunya hingga saat ini. sehingga wacana revisi
tersebut harus segera ditangani dengan serius apabila pemerintah tidak ingin
merusak marwah sebuah demokrasi.
Diharapkan juga revisi yang akan dilaksanakan dapat mengembalikan
kebebasan berpendapat dan mengembalikan kehidupan demokrasi yang lebih sehat.
Disinilah pentingnya revisi tersebut harus ditangani dengan serius karna
menyangkut hak warga negara dan bangs ajika memang kita menggunakan sistem
demokrasi.
Pemerintah perlu membuka lebar pintu demokrasi kepada siapapun
bukan justru harus membungkam rakyat dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tersebut harusnya menjadi pelindung bagi hak-hak
rakyat bukan malah jadi alat pemerintah atau kepentingan politik tertentu,
tetapi untuk atas nama keadilan yang seadil-adilnya.
