ilustrasi: Detik

Sandi Saputra | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, UMS

Peraturan Bupati Terkait Larangan Kawin Kontrak Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur, terangkum dalam tujuh pasal mulai dari kesetaraan gender dan melindungi perempuan dan anak yang banyak menjadi korban, hingga sanksi sosial dan disesuaikan dengan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perbup tercatum ketentuan umum, tepatnya di Pasal 1 Ayat 6 dijelaskan jika kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku. Dan pada Ayat 7 disebutkan apabila larangan kawin kontrak, adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.

Sedangkan dalam pasal 2 diterangkan jika larangan kawin kontrak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan untuk perempuan dan anak. Terkait sanksi yang akan diterapkan tercantum dalam pasal 7.

Jika kemudian hari ditemukan kasus kawin kontrak, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, kalau terjadi perdagangan manusia di dalamnya atau perempuan dalam kawin kontrak anak dibawah umur.

Tidak hanya sanksi sosial, tambah dia, ketika ditemukan unsur yang terkait dengan Undang Undang perlindungan anak dan traficcking dalam pelanggaran kawin kontrak, pihanya tetap dapat menjatuhkan sanksi tegas hingga ke meja hijau.

Pasal 1332 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa sesuatu yang dapat diperjanjikan menurut syarat objektif adalah berupa barang yang dapat diperdagangkan, namun dalam perjanjian kawin kontrak yang dijadikan objek perjanjian adalah perkawinan yang dibatasi waktu itu sendiri di mana perkawinan yang dibatasi oleh waktu bukanlah merupakan suatu barang dan bisa diperdagangkan. Hal ini secara jelas melanggar syarat objektif perjanjian yaitu suatu hal tertentu, di mana yang menjadi objek dari suatu perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan jenisnya.

Peraturan Bupati Cianjur jika ditelaah bahwa melahirkan suatu produk hukum yang berkesesuaian dengan norma-norma yang ada, memerlukan konsep hukum yang dapat mengaitkan dan mensinergikan eksistensi aturan-aturan hukum yang mengikat, sehingga tindakan pembentukan undang-undang tersebut bukan merupakan peniadaan tindakan hukum yang dapat berakibatkan ketidaksesuaian antara satu dan lainnya.

Lembaga negara yang melahirkan produk hukum ini haruslah berlandaskan pada pengaturan hukum yang berjenjang yang tidak bertentangan antara satu dan lainnya. Salah satu arti hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturanaturan (rules) tentang perilaku manusia.

Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya perhatikan satu aturan saja.

Masyarakat menilai bahwa kawin kontrak dimaknai sebagai upaya melegalkan bentuk perzinahan, perselingkuhan, dan upaya melepaskan diri dari tekanan kemiskinan. Namun untuk sebagian orang kawin kontrak agak terdengar asing karena tidak selalu ada di lingkungan mereka, bahkan kurang menyenangi perkawinan semacam ini ada di antara sebagian orang yang tidak suka terutama kaum wanita walaupun di antara mereka ada yang mengatakan perkawinan tersebut adalah halal.